Beranda | Artikel
Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No 121: MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bagian 1
Senin, 17 Oktober 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 121
MEMUKUL ANAK ITU ADA ATURANNYA Bag-1

Islam adalah agama aturan. Seluruh aspek kehidupan manusia diatur. Termasuk dalam hal memukul anak. Jangan dibayangkan Islam itu mengajarkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dengan alasan ajarannya membolehkan pukulan. Oknum yang mengatakan demikian, biasanya adalah orang yang minim pengetahuannya tentang ajaran Islam.

Padahal aturan memukul anak dalam Islam itu sangat ketat dan teramat detil. Bukan asal memukul. Berikut beberapa aturan tersebut:

Pertama: Pukulan adalah alternatif terakhir

Islam membolehkan pukulan sebagai alternatif terakhir. Setelah langkah-langkah halus tidak berefek. Jadi orang tua yang sedikit-sedikit memukul anak, sejatinya telah bersalah.

Kedua: Pukulan tersebut harus berefek positif

Sebelum memutuskan untuk memukul anak, orang tua harus benar-benar memperkirakan, apakah pukulan tersebut akan berdampak positif atau tidak? Jika diperkirakan malah akan mengakibatkan anak semakin menjadi-jadi, maka pukulan tidak boleh digunakan.

Imam al-Izz bin Abdissalam rahimahullah (w. 660 H) menjelaskan, “Bila tidak menimbulkan efek jera, maka pukulan ringan tidak boleh dilakukan. Apalagi pukulan keras”.

Ketiga: Jenis pukulannya adalah yang ringan

Jangan dibayangkan bahwa anak akan dijadikan samsak hidup! Pukulan yang boleh dilakukan pada anak haruslah yang ringan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,

“…ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Gunakanlah pukulan yang ringan yang tidak membahayakan”. HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.

Sebab tujuan memukul anak bukan untuk menyakiti, apalagi melampiaskan emosi. Namun untuk mendidik. Niat saat memukul sangat berpengaruh dalam menimbulkan efek positif atau negatif. Jika pukulan diniati untuk melampiaskan emosi, biasanya akan memunculkan perasaan dendam. Namun bila pukulan itu dilandasi kasih sayang, insyaAllah akan menimbulkan efek jera.

Keempat: Tidak boleh memukul wajah

Bagian tubuh yang boleh dipukul pun diatur dalam Islam. Tidak boleh memukul wajah. Sebab ini bagian tubuh yang terhormat dan tempat berbagai panca indera manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ

“Saat berperang hindarilah memukul wajah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Hadits ini aslinya sedang membahas etika dalam peperangan. Pun demikian, juga mencakup etika memukul istri, anak dan budak. Demikian keterangan yang dibawakan Imam Nawawiy rahimahullah (w. 676 H). Bersambung…

@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 R. Awwal 1440 / 19 Nopember 2018


Artikel asli: https://tunasilmu.com/silsilah-fiqih-pendidikan-anak-no-121-memukul-anak-itu-ada-aturannya-bagian-1/